Skip to content

Penggunaan Mobil Ambulance Polisi Dan Sirine Pada Kendaraan Sipil

  • by

Mobil ambulance merupakan satu diantara beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalanan. Hanya saja beberapa orang masih tidak peduli dengan peraturan tersebut dan tidak memberikan jalannya ketika mobil ambulance polisi lewat. Hal ini akhirnya pun memicu munculnya komunitas di Indonesia untuk memandu mobil ambulance agar bisa lewat di jalan raya dengan lancar. Contohnya saja komunitas Indonesia Escorting Ambulance.

                Tujuan dari komunitas ini adalah membantu mobil ambulance agar bisa sampai di rumah sakit dengan cepat dan juga selamat. Komunitas Indonesia Escorting Ambulance ini pun tidak meminta imbalan apapun. Tapi dari sudut pandang polisi, komunitas ini melakukan hal yang tidak semestinya.

Komunitas Indonesia Escorting Ambulance

Yang namanya komunitas, komunitas apapun itu bisa didirikan kapan saja dan juga dimana saja yang diinginkan oleh pendirinya. Hanya saja kendaraan untuk mengalan kendaraan prioritas seperti mobil ambulance polisi sudah diatur sendiri oleh Undang-Undang. Seperti itulah yang dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir.

pxhere.com

Demi ketertiban lalu lintas dan juga keamanan mobil ambulance, ia tidak boleh dikawal sendiri oleh masyarakat sipil. Yang boleh mengawal mobil ambulance dan memiliki wewenang untuk itu adalah Polri. Hal ini dikarenakan kelancaran lalu lintas yang berhubungan dengan mobil ambulance juga berkaitan dengan Kamseltibcar Lantas. Kalau anda penasaran, anda bisa melihat peraturan tersebut pada Undang-Undang pasar 12 No 22 tahun 2019 yang menjelaskan mengenai penyelenggaraan dalam bidang registrasi dan juga identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi, penegakan hukum yang berlaku, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas dan yang terakhir adalah pendidikan berlalu lintas.

Jadi sebaik apapun tujuan sebuah komunitas berdiri, komunitas tersebut tetap harus berdiri dan mengikuti peraturan yang ada. Komunitas sebagus apapun bila melanggar hukum maka harus menghadapi hukum itu sendiri. Jika ada masyarakat sipil yang mengawal mobil ambulance, maka masyarakat tersebut akan melanggar Undang-Undang pasal 287 ayat 4, maksimal kurungan selama 1 bulan dan denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu. Kendaraan masyarakat sipil yang juga memodifikasi kendaraannya agar memiliki strobe atau sirine juga akan mendapatkan sanksi karena melanggar peraturan yang sama.

Walaupun secara peraturan masyarakat sipil tidak boleh mengawal mobil ambulance, namun kenyataannya yang terjadi di lapangan berbeda. Bahkan pihak kepolisian pun memaklumi bila komunitas seperti ini bisa muncul. Pihak kepolisian melihat bahwa komunitas ini sebenarnya berdiri dengan dasar kemanusiaan. Dan kalau masyarakat Indonesia bisa memahami pentingnya mobil ambulance, tentu tidak akan muncul komunitas seperti ini.

pxhere.com

Sirine Mobil Ambulance

Di atas sudah sempat dijelaskan bahwa tidak boleh ada kendaraan milik masyarakat sipil yang boleh mengawal mobil ambulance walaupun tujuannya sebenarnya baik karena sudah ada peraturan yang menjelaskan terkait peristiwa tersebut. Selain itu sempat disinggung juga bahwa kendaraan sipil tidak ada yang boleh memiliki strobe ataupun sirine dengan tujuan apapun. Hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang boleh memilikinya, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil polisi dan mobil ambulance.

Jika di atas adalah contoh penyalahgunaan strobe atau sirine untuk tujuan yang baik, yaitu mengawal mobil ambulance agar bisa sampai ke tempat tujuan dengan cepat dan aman, dalam contoh kali ini menjelaskan penggunaan strobe atau sirine untuk hal yang salah dan tidak sesuai. Contoh yang dimaksud adalah penggunaan strobe atau sirine dalam touring komunitas mobil. Biasanya komunitas tersebut juga “menyewa” polisi untuk mempermudah touring mereka, memperlancar perjalanan mereka dan tidak perlu terkena berbagai lampu merah.

Padahal hanya mobil ambulance polisi dan mobil pemadam kebakaran saja yang boleh memiliki strobe atau sirine, sudah ada peraturan yang jelas menyebutkannya. Selain itu penggunaan polisi untuk memperlancar kegiatan mereka juga sudah menjadi hal yang menyimpang. Seharusnya polisi ada untuk mengawal mobil ambulance yang akan lewat dan butuh kelancaran selama perjalanan agar bisa mencapai rumah sakit atau tujuannya dengan cepat.

pxhere.com

Dalam peraturan Undang-Undang No 22 tahun 2009 sudah jelas terpapar, terutama pada pasal 134 dan 135 yang menjelaskan bahwa sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang memiliki prioritas seperti mobil pemadam kebakaran, mobil ambulance, mobil yang membantu dalam memberikan pertolongan untuk kecelakaan lalu lintas, mobil presiden, mobil pimpinan atau pejabat negara asing dan lembaga internasional yang merupakan tamu negara, kendaraan iring-iringan pengantar jenazah serta konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kalau memang membutuhkan kendaraan dengan prioritas utama untuk membawa orang yang sedang sakit, lebih baik untuk menyewa mobil ambulance saja di situs sewa ambulance. Hal tersebut bisa menjadi salah satu pilihan logis yang bisa anda lakukan daripada anda menggunakan kendaraan sipil yang dipasang strobe atau sirine. Tentu anda tidak ingin terjadi hal-hal menyebalkan bukan? Misalnya saja sedang mengantar orang yang sedang sakit dengan kendaraan sipil yang menggunakan sirine untuk mempermudah proses pengantaran hingga ke rumah sakit. Namun apesnya bertemu dengan polisi dan menghentikan laju mobil anda, anda pun juga bisa kena denda.